Terungkap Dalam Dakwaan
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan tersebut terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza sebagai sarana untuk mengurus kasus suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.(taJ1*/L6)