Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
- print Cetak

Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Pajak di Kemenkeu RI di periksa perdana sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (11/4/2023) doc.foto CNBC
Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK
Indo1.id ll Jakarta – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Rafael didalami sejumlah hal terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.
“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali kepada Awak Media, Selasa (11/4/2023).
Ali mengemukakan, dokumen yang didalami juga dilakukan penyitaan, dan selanjutnya dilakukan penelusuran.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ucapnya.
Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin 3 April 2023 lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar