Berita  

Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Pajak di Kemenkeu RI di periksa perdana sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (11/4/2023) doc.foto CNBC

Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

Indo1.id ll Jakarta – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Rafael didalami sejumlah hal terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali kepada Awak Media, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Artis Berinisial R Di Bongkar Oleh Rafael Arun Trisambodo, Ternyata Ini Sosoknya !!

Ali mengemukakan, dokumen yang didalami juga dilakukan penyitaan, dan selanjutnya dilakukan penelusuran.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ucapnya.

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin 3 April 2023 lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga :  KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan