- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Pajak di Kemenkeu RI di periksa perdana sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (11/4/2023) doc.foto CNBC

Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

Indo1.id ll Jakarta – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Rafael didalami sejumlah hal terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Baca Juga :  American Pie Supreme Cheese Terobosan Terbaru Dominos Pizza, Viral di TikTok

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali kepada Awak Media, Selasa (11/4/2023).

Ali mengemukakan, dokumen yang didalami juga dilakukan penyitaan, dan selanjutnya dilakukan penelusuran.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sinergitas Forum Silahturahmi (Fosil) 014 Pemuda pancasila Perbantuan Keamanan Acara Unduh Mantu

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin 3 April 2023 lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan