“Para tersangka dilakukan penahanan, IWW dan masing-masing tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung”. Ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers dikutip dari channel YouTube Miftah’s TV, Selasa (19/04/2022).
Burhanuddin menyebutkan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat”, ucap Burhanuddin dalam konferensi persnya depan halaman Kantor, Jakarta Selatan.
Selain itu juga para tersangka telah Melanggar Peraturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 junct Nomor 170 Tahun 2022, tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf B, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf C Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.