Kemudian Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengutarakan bahwa Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Semarang–Demak seksi 2 ruas Sayung–Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi laik fungsi dan merekomendasikan bahwa secara admnistrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang–Demak seksi 2 ruas Sayung–Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum.
Sebagai informasi tol Semarang Demak ini dibagi menjadi 2. Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe-Sayung sepanjang 10,39 km, dan seksi 2 ruas Sayung-Demak panjang 16,01 km dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,934 triliun.