Indo1.id – Sesuai dengan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Begitu juga yang disampaikan Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Beliau menyatakan aturan itu juga termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Idham juga Menyatakan, nantinya selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017:
“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Diinfokan sebelumya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.