KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu Jika Pakai Dana Kampanye Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi

Indo1.id – Sesuai dengan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Begitu juga yang disampaikan Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Beliau menyatakan aturan itu juga termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Heboh! Ancam Polisikan Ibunda Nagita Slavina? Gideon Tengker Tuntut Rieta Amalia Secara Pidana !

Idham juga Menyatakan, nantinya selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017:

“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Diinfokan sebelumya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan