Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
“Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir,” begitulah bunyai pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.