Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. “Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tutupnya
Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. “Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tutupnya