Indo1.id || Pemilu – Banyak orang yang menentang dan menolak adanya uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Indra Fauzan selaku Kaprogdi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara juga berpendapat hal yang sama, menurutnya semua sistem pemilu ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Akan tetapi, sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg memungkinkan masyarakat mengetahui dengan detail siapa calon wakilnya di lembaga legislatif.
“Demokrasi kita kalau di terbuka, masyarakat kan bisa melihat nih siapa yang akan menjadi wakil mereka, suara mereka akan diberikan kepada siapa.
Kalau di proporsional tertutup itu semuanya kan kekuasaan partai politik. Kekuasaan partai politik itu kan kadang-kadang membuat masyarakat merasa khawatir, calonnya benar nggak nih,” ujar Indra, Sabtu (11 Februari 2023).
Indra menambahkan masyarakat akan memiliki peluang untuk mengoreksi para calon anggota legislatif.
“Masyarakat punya peluang untuk mengkoreksi orang-orang yang dianggap layak atau tidak layak, bisa mempelajari rekam jejak dan sebagainya. Kalau di proporsional tertutup, itu kan tidak