Indo1.id || Pemilu – Banyak orang yang menentang dan menolak adanya uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Indra Fauzan selaku Kaprogdi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara juga berpendapat hal yang sama, menurutnya semua sistem pemilu ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Akan tetapi, sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg memungkinkan masyarakat mengetahui dengan detail siapa calon wakilnya di lembaga legislatif.