Keberanian Richard Eliezer menjadi justice collaborator (JC) hingga berhasil membantu polisi membongkar skenario palsu Ferdy Sambo di balik kematian Brigadir J ini juga perlu diapresiasi. Tanpa keberanian dan kejujurannya, kasus pembunuhan berencana seorang ajudan yang didalangi jenderal polisi bintang dua ini akan sulit terungkap.
“Eliezer dengan berani menjadi justice collaborator sehingga kasus ini bisa terbuka seperti sekarang. Jadi saya rasa contoh kasus seperti ini memang layak dipertimbangkan,” Imbuhnya.
Berbeda dengan kasus Raden Brotoseno yang menuai polemik saat kembali aktif menjadi anggota Polri setelah selesai menjalani pidana kasus rasuah. Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sampai merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Beda sekali dengan kasus korupsi. Itu jelas dengan kesengajaan, menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jelas merupakan rekam jejak yang sangat cacat dan tidak layak untuk kembali berdinas,” Tandas Ahmad Sahroni.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Propam Polri harus segera menggelar sidang KKEP setelah vonis Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk menentukan status Bharada E di Polri.