indo1.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Kementerian Keuangan.
Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur, kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Bendahara negara menjelaskan, nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.
Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu. Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun.
Sebanyak 300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni temuan berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non-pegawai Kemenkeu, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum, serta surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non-Kemenkeu.
Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non-pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.