indo1.id – Kisruh antara direksi dan komisaris PT. Rizki Mustika Abadi (PT.RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 yang berlokasi di Sawangan, Depok. masih berlanjut.
Buntut dari tindakan Komisaris yang telah memberhentikan direksi perusahaan secara sepihak, tak terima atas permasalahan ini, direksi perusahaan pun akhirnya mengambil langkah hukum.
Mantan Direksi PT. RMA ‘ Chairal Zikri ‘ telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur PT. RMA dan Perusahaan tersebut.
Akibat diberhentikan dari Jabatan Direktur PT. RMA dan tidak dibayarkannya Uang Sisa Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasi serta Pemotongan Gaji Penggugat selama kurang 2 tahun, akhirnya Chairal Zikri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama & PT. Rizky Mustika Abadi (PT.RMA) pada Pengadilan Negeri Tanggerang melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Bondan Sugiharto, SH Dkk.
Melalui keterangan tertulisnya kepada inilahdepok.id selaku kuasa hukum, Bondan menjelaskan kronologis perkaranya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT. RIzki Mustika Abadi meminta dan mendesak Klien Kami untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ke-5 (Kelima) bidang tanah Milik PENGGUGAT yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978, namun Klien Kami MENOLAK DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN bahwa PENGGUGAT akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dimaksud, apabila PARA TERGUGAT langsung membayar HAK KLIEN KAMI terhadap kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,- dan/atau terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian dan/atau Surat Pernyataan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan :
“KAPAN AKAN MEMABAYAR LUNAS UANG PENGHARGAAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SELURUHNYA, Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERGUGAT” ;
2. Bahwa selanjutnya KLIEN KAMI melayangkan Surat Undangan dan Somasi I (Pertama), Nomor : 037/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022 kepada PARA TERGUGAT melalui Kuasa Hukum KLIEN KAMI namun PARA TERGUGAT tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi I KLIEN KAMI;
3. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi II (Kedua), Nomor : 038/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, namun PARA TERGUGAT juga tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi II KLIEN KAMI;