Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!

  • Bagikan
Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!

Indo1.id – Menindaklanjuti kasus bagi- bagi amplop merah berlogo PDIP dan gambar Ketua DPP Said Abdulah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Kamis 6 April.2023

Baca Juga :  Akui Pakai Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras Partai Ummat!

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait, yaitu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta  penerima amplop.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan