Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait dengan bea cukai dan pajak.
Temuan tersebut terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Entitas merujuk kepada pihak terkait. Saat pemaparan di depan Komisi III DPR RI dalam rapat pada Rabu (29/3/2023) lalu, Mahfud menyebut bahwa emas itu dimasukkan ke dalam negeri dengan dilaporkan sebagai emas mentah.
Dalam hal ini Mahfud mengatakan, impor emas batangan ini mahal, sehingga harus dikenai cukai. Namun, dalam temuan PPATK, laporan impor emas itu diubah menjadi seolah-olah emas mentah. Padahal, emas itu merupakan emas jadi.