Dalam penelusuran kepada pihak terkait,PPATK mendapat jawaban bahwa emas itu mentah. Pengakuannya diolah di Surabaya. Namun setelah ditelusuri, hal tersebut fiktif.
Transaksi mencurigakan ini kemudian dilaporkan oleh PPATK kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea cukai dan pajak tersebut. Laporan disampaikan pertama pada 2017.
“Surat yang asli semula itu dikirimkan by hand yang ditandatangani orang pajak, yang menyerahkan. Di sini kasus mengenai tadi, Rp 189 Triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017,” kata Mahfud di depan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).