Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, yang dihubungi menyatakan akan memberikan informasi pasti dua hari sebelum Anas bebas.
“Kami akan memberikan informasi pasti dua hari sebelumnya. Namun, itu masih dalam tahap pembahasan,” ujar Kusnali.
Anas Urbaningrum telah mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.