Kompol Kasranto Mengaku Terjerumus Dalam Jaringan Peredaran Sabu Teddy Minahasa.

  • Bagikan
πΎπ‘œπ‘šπ‘π‘œπ‘™ πΎπ‘Žπ‘ π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘œ π‘€π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘˜π‘’ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘—π‘’π‘Ÿπ‘’π‘šπ‘’π‘  π·π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π½π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘’π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘†π‘Žπ‘π‘’ 𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š πΎπ‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘™π‘–π‘šπ‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘›1)

Namun, Kasranto mengaku tidak mengetahui bahwa barang haram itu milik seorang jenderal polisi bintang dua.

“Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” ucap Kasranto.

Kasranto menyesalkan tindakannya dan meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian. Dia mengaku siap menerima hukuman yang sewajarnya.

Baca Juga :  Musisi Dan Pencipta Lagu Semarang Aryo Kempes, Ikut memeriahkan Pelantikan Walikota Semarang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kompol Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini melibatkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti (Anita), Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhamad Nasir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan