70 Personel Disiagakan, Sidang Vonis Teddy Minahasa
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
- print Cetak

70 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑜𝑛𝑒𝑙 𝐷𝑖𝑠𝑖𝑎𝑔𝑎𝑘𝑎𝑛, 𝑆𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑉𝑜𝑛𝑖𝑠 𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 𝑀𝑖𝑛𝑎ℎ𝑎𝑠𝑎 (𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑜𝑘𝑒𝑧𝑜𝑛𝑒 𝑓𝑜𝑡𝑜)
Indo1.id – 70 personel polisi berjaga-jaga saat sidang vonis Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat dalam mengamankan sidang jenderal bintang dua tersebut.
“Puluhan personel terdirikan, terdiri dari personel Polsek Palmerah dan sejumlah personel bantuan dari Polres Metro Jakarta Barat,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang vonis perkara peredaran narkotika tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, di mana Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut setelah Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu dan Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kasus penggelapan barang bukti narkoba ini terbongkar melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Selain Teddy Minahasa, 10 orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara yang akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (10/5/2023). JPU menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar