- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

70 Personel Disiagakan, Sidang Vonis Teddy Minahasa

  • Bagikan
70 ???????? ??????????, ?????? ????? ????? ????ℎ??? (???????? ??????? ????)

Indo1.id – 70 personel polisi berjaga-jaga saat sidang vonis Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat dalam mengamankan sidang jenderal bintang dua tersebut.

“Puluhan personel terdirikan, terdiri dari personel Polsek Palmerah dan sejumlah personel bantuan dari Polres Metro Jakarta Barat,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :  Jelang Sidang Vonis Terdakwa Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf , Kuasa Hukum : Semua Di Serahkan Ke Majlis Hakim

Sidang vonis perkara peredaran narkotika tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, di mana Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kompol Kasranto Mengaku Terjerumus Dalam Jaringan Peredaran Sabu Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam kasus tersebut setelah Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu dan Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Kasus penggelapan barang bukti narkoba ini terbongkar melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Selain Teddy Minahasa, 10 orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara yang akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (10/5/2023). JPU menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan