Indo1.id – Pada Kamis (6/4/2023), Adil bersama 27 orang lainnya diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap, memotong anggaran, dan menyuap.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Usai memberikan permintaan maaf, Adil langsung dibawa kembali oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.
Adil dan dua orang lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.