Indo1.id – Pada Kamis (6/4/2023), Adil bersama 27 orang lainnya diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap, memotong anggaran, dan menyuap.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.