“Terima kasih atas perhatian Bapak Sekretaris Jenderal KPK,” demikian penutup surat yang ditandatangani oleh 20 anggota Tim Penyelidikan KPK.
Polemik Pencopotan Endar
Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugasnya yang berasal dari Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, hal ini menimbulkan polemik setelah Kapolri memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK pada tanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga memberikan balasan atas surat dari KPK yang menyatakan Endar akan dikembalikan ke Polri. Dalam surat tersebut, Kapolri meminta Endar untuk tetap bertugas di KPK.
Endar telah mengadukan polemik ini kepada Dewan Pengawas KPK, dan berharap Dewan dapat menyelesaikan polemik yang terjadi.
KPK kemudian memberikan keterangan mengenai hal ini. KPK menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar untuk mendapat promosi di Polri.