indo1.is – Opini – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disebut dengan BAWASLU merupakan lembaga negara yang bersifat independent dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif,
serta penindakan pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan tingkatannya, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaannya, Pemilu pertama kali di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan belum dikenal istilah pengawasan Pemilu, sehingga menyebabkan persoalan
di kalangan masyarakat yang berdampak negatif terhadap proses penyelenggaraan
Pemilihan Umum, dan juga diwarnai berbagai bentuk protes atas banyaknya pelanggaran dan dugaan manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh petugas pemilu pada tahun 1971, sehingga pada pelaksanaan Pemilu tahun 1982 telah muncul Panitia Pengawasan Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang berfungsi mendampingi dan mengawasi kinerja dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada dibawah naungan Departemen/ Kementrian Dalam Negeri.
Di era reformasi tahun 1998, tuntutan masyarakat dan harapan reformasi tentang pembentukan dan pembenahan penyelengaraan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari intevensi dari pihak manapun semakin menguat. Dengan demikian dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat netral dan independent, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berbarengan dengan perubahan nomenklatur Panitia Pengawasan Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) menjadi Pantitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Dalam perjalanannya peran pengawasan Pemilu di Indonesia semakin hari melakukan pembenahan dan penguatan secara kelembagaan, yang bermula dari Panitia Pengawasan Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) tahun 1982, kemudian menjadi Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang bersifat Ad hock (sementara) namun sudah terlepas dari struktur KPU, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemiilihan Umum, DPR, DPD dan DPRD.