Berbeda Jauh ! Data Transaksi Janggal Kemenkeu Dari Sri Mulyani Rp 3,3 Triliun Vs Rp 35 Triliun Versi Mahmud MD

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahmud MD tentang beda data transaksi janggal yang di lakukan di Kementrian Keuangan Republik Indonesia (doc.foto Lombok Insider)

Indo1.id – Perbedaan data kembali muncul dari versi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, ia menyebut transaksi mencurigakan di Kemenkeu adalah Rp3,3 triliun, sedangkan Mahfud MD dalam keterangannya menyebut total transaksi mencurigakan dari 135 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp35 triliun.

Baca Juga :  SMRC Bilang Kriteria Pemimpin Berani Versi Jokowi Ada di Ganjar Pranowo

Dari transaksi mencurigakan Rp35 triliun tersebut, sebesar Rp22 triliun terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu yang suratnya diterima lembaganya. Barulah dari Rp22 triliun itu, Rp3,3 triliun di antaranya yang disampaikannya kepada Komisi XI.

“Ternyata dari Rp22 triliun, 13 surat, Rp3,3 triliun itu menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun itu adalah persepsi publik dianggap korupsi, itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini,” jelas Menteri Keuangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Mahmud MD Tegas ! Akan Kirimkan Draf RUU Perampasan Aset Ke DPR RI

Sedangkan Rp13 triliun dan 64 surat PPATK sisanya, diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebutlah yang membuat data yang disampaikannya berbeda dengan Mahfud, karena ia tak mengetahui adanya surat yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Sisanya Rp13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, 64 surat dengan nilai transaksi Rp13 triliun. Karena surat ini tidak ke kami dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Menag Yaqut Cholil Qoumas Mengimbau Umat Islam, Agar Menghormati Perbedaan Pandangan Salat Idulfitri.

Kendati demikian, ia menegaskan tak ada perbedaan data antara Kemenkeu dengan Mahfud. Perbedaan penyampaian terjadi karena Mahfud menyampaikan seluruh transaksi mencurigakan dari 300 surat PPATK.

“Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar 349 triliun,” Tambah Sri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan