Pada hari Rabu (12/04/2023), Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PN Jaksel, yakni penjara selama 13 tahun bagi Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Hari ini kami menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang sebelumnya diajukan banding,” kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari yang sama.