Indo1.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi Jateng gunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi saat Idul Fitri.
Ganjar secara tegas menekankan agar seluruh pejabat dan pegawai di masing-masing instansi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan pemerintah.
Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.00/334 TAHUN 2003 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.