“Kami berharap sanksi tersebut tidak perlu diberlakukan, oleh karena itu, saya meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada… karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi kasus perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Pada tahun 2022, terdapat 1.739 perusahaan yang dilaporkan karena tidak memberikan THR, dan sebanyak 1.185 perusahaan telah mendapatkan tindakan dari pengawas ketenagakerjaan daerah. Beberapa perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Sementara itu, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor dan diizinkan membayar hanya 75% dari gaji karyawan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, mereka tetap harus memberikan THR sebesar 100% dari gaji.
“Perhitungan THR didasarkan pada nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah. Hal ini penting karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk dalam bagian yang boleh disesuaikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023,” tegas Menaker.