Menaker juga menyatakan bahwa THR tidak boleh kurang dari ketentuan, namun boleh lebih.
Sanksi administrasi pertama yang diberikan adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.
“Kami berharap sanksi tersebut tidak perlu diberlakukan, oleh karena itu, saya meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada… karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi kasus perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.