Indo1.id – Pada hari ini, Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB, mulai diberlakukan pembatasan kendaraan truk angkutan barang pada masa arus mudik Lebaran 2023. Pembatasan ini akan berlangsung hingga tanggal 21 April 2023.
Dalam keterangan dari Jasa Marga, pembatasan angkutan barang selama arus mudik 2023 difokuskan kepada kendaraan dengan berat lebih dari 14 ton yang diizinkan (JBI).
Kendaraan truk angkutan barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan tidak diperbolehkan untuk menggunakan jalur tol selama masa pembatasan.