89 Penindakan Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Bea Cukai

  • Bagikan
89 π‘ƒπ‘’π‘›π‘–π‘›π‘‘π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘˜π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› π΅π‘’π‘˜π‘Žπ‘  π‘‚π‘™π‘’β„Ž π΅π‘’π‘Ž πΆπ‘’π‘˜π‘Žπ‘– (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š π‘‰π‘Žπ‘™π‘–π‘‘π‘›π‘’π‘€π‘ )

Ia menambahkan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Gabung Ke PDI Perjuangan?

Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang dirugikan akibat importasi tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan