Presiden Jokowi melanjutkan, ketentuan penundaan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta dengan teknis aturan yang diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
Di samping itu, Kepala Negara juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat kembali ke kota tujuan masing-masing.
“Bapak, Ibu tetap hati-hati, patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan,” sambungnya.
“Alhamdulillah pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat serta peran Masyarakat, kita dapat mengelola arus mudik dengan sebaik-baiknya sehingga puncak arus mudik sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” ucap Jokowi.