“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” imbuhnya.
Presiden Jokowi melanjutkan, ketentuan penundaan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta dengan teknis aturan yang diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
Di samping itu, Kepala Negara juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat kembali ke kota tujuan masing-masing.