Indo1.id – Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, dan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menanggapi semua laporan, khususnya keluhan, terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Pusat Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup pada 28 April 2023.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa mereka akan segera mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti semua laporan terkait pembayaran THR 2023 melalui Pusat Keluhan THR, terutama keluhan yang diterima.
“Melalui koordinasi tersebut, kami akan mengonsolidasikan, memverifikasi, dan memvalidasi data keluhan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Anwar pada Jumat (28/4/2023).
Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa hingga 28 April 2023, Pusat Keluhan THR telah menerima 2.369 keluhan, terdiri dari 1.197 keluhan tentang tidak dibayarkannya THR, 780 keluhan tentang pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan 392 keluhan tentang keterlambatan pembayaran THR.