Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, WNA yang bernama Branton Krick Abbas Abdullah Meicarthur tersebut ditahan pada tanggal 29 April 2023 oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Karim menyebutkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari kepolisian Polrestabes Bandung terkait tindakan yang tidak terpuji dan melawan hukum yang dilakukan oleh Branton. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Karim mengapresiasi respon cepat dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandung yang telah bekerja sama untuk menunda keberangkatan Branton. “Saya mengucapkan terima kasih atas respon yang cepat dari kantor imigrasi dengan Polres Bandung yang mana kita berhasil menunda keberangkatannya (Branton),” jelasnya. Branton sudah diserahkan ke Polres Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.