“Kalau membuka pintu secara paksa, dibutuhkan alat berat. Tapi bahkan dengan cara menekan tombol saja bisa. Ini menunjukkan ada kesalahan dalam sistem lift, sehingga ketika terjun bebas, saya tidak tahu apakah itu disebabkan oleh kesalahan sistem atau apa. Jika pintu terbuka dan terjun bebas, itu berarti pintu tersebut tidak dimaksudkan untuk keluar karena tidak ada lantai di bawah,” papar Hotman.
Faktor terakhir adalah respons lambat dari pihak Bandara dalam menangani laporan keluarga bahwa Aisiah terjebak di dalam lift. Alih-alih memeriksa rekaman CCTV lift, petugas Bandara justru hanya menunjukkan rekaman CCTV di area lain di Bandara Kualanamu.
“Ternyata ketika keluarga mencari rekaman CCTV di dalam lift, petugas hanya menunjukkan rekaman CCTV di luar lift. Namun, ketika ada bau busuk, baru mereka membuka rekaman CCTV di dalam lift setelah tiga hari. Ini adalah tindakan yang lambat,” jelas Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris dan timnya menyatakan akan mengambil tindakan hukum pidana dan perdata. Menurut KUHP Pasal 359, dalam kasus seperti ini, terdapat dua aspek hukum yang harus diperhatikan. Pertama, dalam hal pidana, siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kedua, berdasarkan Pasal 1367 Perdata, yang berbunyi “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya” pungkasnya.