Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

  • Bagikan
π™³πšŠπš™πšŠπšπš”πšŠπš‘ π™Ύπš›πšŠπš—πš πš’πšŠπš—πš π™ΏπšŽπš›πš—πšŠπš‘ π™³πš’πš™πšŽπš—πš“πšŠπš›πšŠ πš”πšŠπš›πšŽπš—πšŠ π™Ίπš˜πš›πšžπš™πšœπš’ π™ΌπšŽπš—πšπšŠπšπšπšŠπš› πš‚πšŽπš‹πšŠπšπšŠπš’ π™²πšŠπš•πš˜πš— π™»πšŽπšπš’πšœπš•πšŠπšπš’πš? (π™΅πš˜πšπš˜ πš…πš’πšŸπšŠ 𝚌𝚘.πš’πš)

Namun, peraturan tersebut diubah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan masa hukumannya belum habis atau sudah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.

Dengan demikian, apabila mantan narapidana korupsi telah menjalani masa hukumannya dan sudah lewat lima tahun sejak bebas, maka secara teori ia dapat mendaftar sebagai caleg. Namun, dalam praktiknya hal ini mungkin sulit dilakukan karena stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan