David Yulianto Menyesal Jadi Koboi Todongkan Pistol Di Tol

  • Bagikan
π·π‘Žπ‘£π‘–π‘‘ π‘Œπ‘’π‘™π‘–π‘Žπ‘›π‘‘π‘œ πΎπ‘œπ‘π‘œπ‘– π‘‡π‘œπ‘‘π‘œπ‘›π‘” π‘ƒπ‘–π‘ π‘‘π‘œπ‘™ 𝐷𝑖 π‘‡π‘œπ‘™ (π‘‰π‘–π‘£π‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023. Menurut Trunoyudo, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang berada di Jalan Tol Tomang.

“Kejadian dimulai saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba ada satu mobil sedan Mazda dengan plat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah,” katanya.

Baca Juga :  Lirik Lagu 'Menyesal' Dari Lyodra Ginting Yang Bikin Pendengar Musik Terpukau !

Kemudian, pelaku saat itu sempat memukul kepala dan wajah korban bahkan mempersenjatai pistol.

Akibat aksi koboi yang dilakukannya, Darma Prasetya dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Trunoyudo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan