David Yulianto Menyesal Jadi Koboi Todongkan Pistol Di Tol

  • Bagikan
π·π‘Žπ‘£π‘–π‘‘ π‘Œπ‘’π‘™π‘–π‘Žπ‘›π‘‘π‘œ πΎπ‘œπ‘π‘œπ‘– π‘‡π‘œπ‘‘π‘œπ‘›π‘” π‘ƒπ‘–π‘ π‘‘π‘œπ‘™ 𝐷𝑖 π‘‡π‘œπ‘™ (π‘‰π‘–π‘£π‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023. Menurut Trunoyudo, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang berada di Jalan Tol Tomang.

“Kejadian dimulai saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba ada satu mobil sedan Mazda dengan plat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah,” katanya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Ronaldo Ucap Bismillah Sebelum Ambil Penalti, Benarkah?

Kemudian, pelaku saat itu sempat memukul kepala dan wajah korban bahkan mempersenjatai pistol.

Akibat aksi koboi yang dilakukannya, Darma Prasetya dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Trunoyudo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan