Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023. Menurut Trunoyudo, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang berada di Jalan Tol Tomang.
“Kejadian dimulai saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba ada satu mobil sedan Mazda dengan plat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah,” katanya.
Kemudian, pelaku saat itu sempat memukul kepala dan wajah korban bahkan mempersenjatai pistol.
Akibat aksi koboi yang dilakukannya, Darma Prasetya dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Trunoyudo.