Indo1.id – Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) menjadi korban kekerasan.
Oleh karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna meningkatkan perlindungan bagi PMI di sektor pekerjaan domestik.
RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada bulan Maret lalu dan DPR sedang menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah untuk dibahas bersama-sama.