Sistem Kontrak Mendorong Praktik Amoral Bos Terhadap Pekerja Perempuan

  • Bagikan
π‘†π‘–π‘ π‘‘π‘’π‘š πΎπ‘œπ‘›π‘‘π‘Ÿπ‘Žπ‘˜ π‘€π‘’π‘›π‘‘π‘œπ‘Ÿπ‘œπ‘›π‘” π‘ƒπ‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘‘π‘–π‘˜ π΄π‘šπ‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘™ π΅π‘œπ‘  π‘‡π‘’π‘Ÿβ„Žπ‘Žπ‘‘π‘Žπ‘ π‘ƒπ‘’π‘˜π‘’π‘Ÿπ‘—π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Žπ‘› (π‘†π‘π‘˜π‘’π‘ 𝑠𝑝𝑠𝑖 π‘œπ‘Ÿπ‘” π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Oleh karena itu, Abdullah menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri, agar pekerja perempuan dapat melaporkan tindakan amoral dan terhindar dari praktik semacam itu.

Belakangan ini, seorang karyawati berinisial AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, seorang manajer perusahaan di Cikarang. AD telah memberikan barang bukti berupa percakapan antara korban dan atasannya melalui WhatsApp. Polisi telah memeriksa AD dan dua orang saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan