Indo1.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Plate diduga terlibat dalam korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada tahun 2020-2022.
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka tersebut dan melakukan penahanan langsung terhadap Plate.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (17/6/2023).