Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan untuk keuntungan pihak tertentu.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.