Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyayangkan sebab syarat lampiran SKCK bagi bacaleg dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Dia berkata hal itu terkadang membuat KPU tidak lantas buru-buru melakukan verifikasi.
“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu RI akan lakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.
Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.