Bawaslu RI Tegaskan Caleg Pemilu 2024 Harus Bebas dan Bersih Dari Narkoba!

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. (Foto: dok. Bawaslu)

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyayangkan sebab syarat lampiran SKCK bagi bacaleg dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Dia berkata hal itu terkadang membuat KPU tidak lantas buru-buru melakukan verifikasi.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” lanjutnya.

Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu RI akan lakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Baca Juga :  Hasto Ungkap Tanda-tanda Parpol Yang Akan Berkoalisi Dengan PDIP Di Pilpres 2024

Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan