Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat suatu pertimbangan hanya bisa menggunakan ayat (1) dan (2) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang sebenarnya telah memberikan suatu batasan dalam membuat suatu pertimbangan dan memutus perkara permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu khususnya tentang Uji ateril yang dimohonkan saat ini, adapun tentang ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tidak bisa digunakan, sebab ayat (3) tersebut telah berstatus quo sejak adanya perkara Permohonan Uji Materil yang diajukan pada tanggal 05 Mei 2023 oleh seorang Bacaleg ke Mahakamah Agung R.I. atas ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.
Oleh : Dr. Ilyas Indra, SH.MH
Penulis merupakan :
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia
Sekjen Depinas SOKSI