MK Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menguji Undang-Undang Pemilu ‘Proporsional Terbuka’

  • Bagikan
MK Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menguji Undang-Undang Pemilu 'Proporsional Terbuka'

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat suatu pertimbangan hanya bisa menggunakan ayat (1) dan (2) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang sebenarnya telah memberikan suatu batasan dalam membuat suatu pertimbangan dan memutus perkara permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu khususnya tentang Uji ateril yang dimohonkan saat ini, adapun tentang ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tidak bisa digunakan, sebab ayat (3) tersebut telah berstatus quo sejak adanya perkara Permohonan Uji Materil yang diajukan pada tanggal 05 Mei 2023 oleh seorang Bacaleg ke Mahakamah Agung R.I. atas ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Ilyas Indra Sampaikan Ke Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas KNPI di DPP yang Dipimpinnya
Dr. Ilyas Indra, SH.MH

Oleh : Dr. Ilyas Indra, SH.MH

Penulis merupakan :

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia

Sekjen Depinas SOKSI 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan