Lebih lanjut, Denny menyatakan, meski informasi yang diterimanya kredibel, ia berharap putusan MK tidak kembali ke sistem perwakilan proporsional tertutup. Dia mendorong perubahan dalam keputusan.
βKarena pemilihan sistem pemilu legislatif bukan dalam proses ajudikasi Mahkamah Konstitusi tetapi dalam proses legislasi di parlemen (open legal policy). Sehingga keputusan potensial mengubah sistem pemilu setengah jalan tidak menimbulkan kekacauan dalam pemilu. Persiapannya, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calon atau karena banyak bakal calon yang mundur karena tidak mendapat nomor suara,” jelasnya.
Dalam keterangannya sebelumnya, Denny juga mengungkapkan keprihatinannya jika UU tersebut dijadikan alat untuk memenangkan pemilu 2024. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memantau proses judicial review yang digagas Moeldoko, Kepala Staf Presiden, terhadap Partai Demokrat.
βProses judicial review lebih tertutup, dan tidak ada sidang terbuka untuk publik, sehingga lebih rentan dimanipulasi. Kita tidak boleh membiarkan kedaulatan partai digerogoti oleh tangan-tangan kekuasaan yang merupakan bagian dari istana Presiden Jokowi, sekali lagi. demi kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilpres 2024,” ujarnya.
βKami paham jika PK Moeldoko dikabulkan oleh MA, jelas Partai Demokrat akan dibajak, dan pencalonan presiden Anies Baswedan akan dihadang oleh mereka yang ada di DPR.