Pernyataan Keras 8 Partai Ke MK Terkait Perubahan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘›π‘¦π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘Žπ‘› πΎπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘  8 π‘ƒπ‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Žπ‘–, πΎπ‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘Ž 𝑀𝐾 π‘ˆπ‘π‘Žβ„Ž π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘’π‘˜π‘Ž π½π‘Žπ‘‘π‘– π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘‘π‘’π‘. (π·π‘œπ‘˜ π‘“π‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘ π‘– 𝑃𝐾𝑆 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Delapan partai politik menyampaikan pernyataan tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup atau sistem pemilu yang hanya mencoblos partai politik.

Para fraksi tersebut mengklaim bahwa sebanyak 300.000 calon anggota legislatif dari 15 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 akan kehilangan hak konstitusional mereka jika sistem pemilu berubah menjadi tertutup.

Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, dalam konferensi pers bersama tujuh fraksi DPR lainnya kecuali PDIP, mengatakan bahwa setiap partai politik memiliki sekitar 20.000 calon anggota legislatif dari DPRD kabupaten/kota dan DPR RI.

Dengan adanya 15 partai politik, maka terdapat 300.000 calon anggota legislatif. Kahar menekankan bahwa mereka akan kehilangan hak konstitusional mereka jika sistem tertutup diterapkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan