Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!

  • Bagikan
π‘ˆπ‘π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘€π‘’π‘šπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘– π΅π‘™π‘Žπ‘π‘˜ πΆπ‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘–π‘”π‘› π½π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘” π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024, π΅π‘’π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘’π‘‘ π‘†π‘Žπ‘›π‘˜π‘ π‘– π΅π‘Žπ‘”π‘– π‘ƒπ‘’π‘™π‘Žπ‘˜π‘’π‘›π‘¦π‘Ž. (πΉπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘Ÿ π‘π‘œ 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Seiring mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai praktik black campaign yang dilakukan oleh beberapa individu.

Pada tulisan ini akan dijelaskan mengenai black campaign dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya.

Pemilu hanya beberapa bulan lagi akan digelar. Para peserta dari berbagai partai politik sudah mulai memperkenalkan diri dan melakukan kampanye untuk memenangkan hati masyarakat agar mereka mendapatkan suara yang memungkinkan mereka untuk menduduki jabatan yang diinginkan.

Baca Juga :  Resmi, Pemerintah dan KPU Sepakati Pemilu 2024 Pada 14 Februari

Berbagai jenis kampanye dilakukan, mulai dari mengadakan acara besar, menggelar kegiatan lari pagi bersama relawan, melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh penting di berbagai daerah, hingga melakukan kunjungan langsung ke masyarakat untuk mendapatkan dukungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan