Sebentar Lagi Pemilu, Hindari Black Campaign!, Ini Sanksi Bagi Pelakunya.!

  • Bagikan
π‘ˆπ‘π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘€π‘’π‘šπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘– π΅π‘™π‘Žπ‘π‘˜ πΆπ‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘–π‘”π‘› π½π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘” π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024, π΅π‘’π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘’π‘‘ π‘†π‘Žπ‘›π‘˜π‘ π‘– π΅π‘Žπ‘”π‘– π‘ƒπ‘’π‘™π‘Žπ‘˜π‘’π‘›π‘¦π‘Ž. (πΉπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘Ÿ π‘π‘œ 𝑖𝑑 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Dalam menghadapi praktik black campaign ini, apakah negara telah mengatur tindakan untuk menghukum para pelaku yang sengaja melakukan kampanye hitam guna memperoleh kekuasaan? Terdapat landasan hukum apa yang dapat digunakan?

Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign

Negara telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu melalui undang-undang yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai praktik kampanye hitam.

Baca Juga :  Puan Maharani dan Jokowi Bahas Persiapan Pemilu 2024 di Istana Merdeka!

Pelaku black campaign yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi pasal tersebut sebagai berikut:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan