Dalam menghadapi praktik black campaign ini, apakah negara telah mengatur tindakan untuk menghukum para pelaku yang sengaja melakukan kampanye hitam guna memperoleh kekuasaan? Terdapat landasan hukum apa yang dapat digunakan?
Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign
Negara telah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pemilu melalui undang-undang yang selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah mengenai praktik kampanye hitam.
Pelaku black campaign yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi pasal tersebut sebagai berikut: