Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023), MK menolak permohonan para pemohon yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dengan demikian, sistem pemilu untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, di mana setiap pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.
MK menilai bahwa sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki kelebihan dan kekurangan yang bisa diperbaiki tanpa mengubah sistemnya.
Alasan MK menolak permohonan para pemohon antara lain adalah:
• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih caleg sesuai dengan preferensi dan aspirasinya, sehingga lebih demokratis dan partisipatif.
• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada caleg untuk berkompetisi secara sehat dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai wakil rakyat.
• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen caleg secara lebih selektif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas parpol.
• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta melemahkan peran dan fungsi parpol sebagai alat perjuangan politik dan penghimpun aspirasi rakyat, karena parpol tetap memiliki kewenangan untuk menentukan daftar caleg dan memfasilitasi kampanye caleg.