SBY menyebut jika memang pemilu proporsional terbuka dirasa punya kelemahan, jalan untuk memperbaikinya yakni setelah Pemilu 2024 selesai.
SBY menyebut Indonesia sangat mungkin mempunyai undang-undang terkait pemilu yang sempurna namun tetap menganut sistem proporsional terbuka.
“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” ujar SBY.
SBY kemudian mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden pada Oktober 2014.
Kebijakan itu terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mempertahankan sistem pilkada langsung bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD.