“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” ujar SBY.
SBY kemudian mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden pada Oktober 2014.
Kebijakan itu terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mempertahankan sistem pilkada langsung bukan pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” kata SBY.
Putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu disambut baik oleh sejumlah politisi Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan menilai putusan itu bukti MK benar-benar jadi penjaga konstitusi.
“Putusan MK hari ini adalah bukti bahwa MK adalah benteng konstitusi dan penjaga demokrasi di Indonesia,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).