Mahfud hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh individu atau pribadi.
“Jadi jangan salah paham.
Tindak pidana ditujukan kepada individu, kepada pribadi,” ucapnya.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengungkapkan secara rinci dugaan tindak pidana tersebut.
Ia mengatakan bahwa diperlukan waktu untuk memutuskan pasal yang akan dikenakan.
Namun, Mahfud menjanjikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan segera diungkapkan dalam waktu dekat.
“Nanti akan diumumkan secara resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama mengenai pasal-pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.
Selain dugaan tindak pidana, dalam rapat tersebut juga diambil dua langkah lainnya.
Salah satunya adalah tindakan administratif yang ditujukan kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun. Mahfud menyatakan bahwa perlu hati-hati dalam melakukan tindakan administratif tersebut karena hal itu berkaitan dengan hak belajar para santri dan murid sekolah yang berada di bawah naungan YPI.
Langkah selanjutnya adalah menjaga kondusivitas, ketertiban sosial.








