Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa Polri akan menangani dugaan tindak pidana tersebut.
“Pasal-pasal yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktu yang tepat, tetapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua laporan pelanggaran pidana yang masuk, dugaan pelanggarannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal dilakukan klarifikasi selanjutnya dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” katanya.
Namun demikian, Mahfud tidak merinci dugaan tindak pidana yang terkait dengan polemik Al Zaytun.
Mahfud hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh individu atau pribadi.
“Jadi jangan salah paham.
Tindak pidana ditujukan kepada individu, kepada pribadi,” ucapnya.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengungkapkan secara rinci dugaan tindak pidana tersebut.