Indo1.id – Pihak Rezky Aditya akhirnya angkat bicara setelah kasasinya mengenai penetapan status anak Wenny Ariani ditolak oleh Mahkamah Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, pihak Rezky Aditya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim agung.
Ana Sofa Yuking menjelaskan alasan mengapa Rezky Aditya mengajukan kasasi terhadap penetapan status anak Wenny Ariani.
“Pertimbangan klien kami saat itu adalah bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah anak biologis klien kami, padahal tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya,” ungkap Ana Sofa Yuking dalam sebuah wawancara di saluran YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya pada Rabu (21/6/2023).
“Lebih jauh lagi, tes DNA yang bisa menjadi bukti adanya hubungan biologis juga belum pernah dilakukan,” tambahnya.
Kuasa hukum Rezky Aditya tersebut menyebutkan bahwa hakim telah mengabaikan fakta dan bukti dalam membuat putusan tersebut.