Pemerintah Akan Menyelesaikan Sengketa Tagihan Hutang dengan Jusuf Hamka

  • Bagikan
Pemerintah Akan Menyelesaikan Sengketa Tagihan Utang dengan Jusuf Hamka. (Instagram okezone foto)

Mahfud menyatakan bahwa permasalahan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka terkait dengan hukum perdata, sehingga tidak bisa ditangani dengan terburu-buru seperti perkara pidana yang harus ditindaklanjuti oleh negara.

“Ini merupakan masalah hubungan hukum perdata, mengenai utang piutang.

Kita tidak perlu terburu-buru untuk menyelesaikannya, namun kita akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga :  Pemerintah Tidak Akan Membubarkan Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Akan Melakukan Pembinaan

Dalam kasus ini, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP, senilai Rp 800 miliar.

Utang ini bermula dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama pada saat terjadi krisis keuangan di Indonesia pada tahun 1998.

Baca Juga :  Puan Dorong Pemerintah Siapkan Rencana Antisipasi Naiknya Harga Pangan

Jumlah deposito tersebut sekitar Rp 70-80 miliar.

Bank Yama mengalami kebangkrutan akibat krisis moneter dan menerima dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan