Dikritik BEM UI Terkait Biaya Pendidikan, Ini Jawaban Universitas Indonesia!

  • Bagikan
Universitas Indonesia( Dok: UI)

Indo1.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) telah mengeluarkan kritik terhadap biaya pendidikan kuliah yang dianggap semakin memberatkan.

Namun, pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan respons yang tajam.

Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, menyatakan bahwa setiap mahasiswa baru akan diberi informasi tentang proses penetapan biaya kuliah melalui mekanisme tertentu.

Baca Juga :  Mengenal Ir. Soekarno, Presiden Pertama Peletak Pondasi Ideologi Bangsa Indonesia.

Amelita menyebutkan bahwa mahasiswa juga dapat mengajukan sanggahan jika mereka merasa tidak setuju dengan jumlah yang ditetapkan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa di antara mereka menerima penetapan biaya yang diberikan oleh UI.

Ada yang setuju namun meminta keringanan melalui pembayaran cicilan, ada juga yang tidak setuju dan meminta penurunan biaya,” jelas Amelita saat dihubungi pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Isi Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Paparkan Visi Masa Depan Indonesia

“Jika mereka meminta keringanan, kami meminta mereka untuk memberikan data-data pendukung,” tambahnya.

Menurut Amelita, para mahasiswa baru akan diminta untuk menginput data mereka saat mendaftar ulang setelah dinyatakan lulus seleksi masuk.

Dia menjelaskan bahwa penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan berdasarkan pertimbangan data yang diinput oleh calon mahasiswa.

Sebagai contoh, Amelita menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa menginputkan data bahwa dia memiliki mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, menurutnya, mahasiswa tersebut tidak layak dikenakan biaya UKT golongan rendah.

Baca Juga :  Kebijakan Universitas Indonesia atas Disertasi Bahlil Lahadalia Harus Dihormati dari Perspektif Akademik, Bukan Politik

“Jika dari data yang diinput, ternyata dia memiliki mobil Pajero dan rumahnya berada di lokasi yang sesuai, kami tidak akan menetapkan tarif UKT sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan