Dito menyatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut pada siang hari.
“Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Selain Johnny, tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.”
Keenam tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Sementara itu, dua orang lainnya yang masih dalam proses penyidikan terkait kasus ini adalah Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, dan Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).