Indo1.id – QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah layanan pembayaran digital yang menggunakan kode QR sebagai media transaksi.
QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk memudahkan, mempercepat, dan menjaga keamanan transaksi menggunakan QR Code.
QRIS pertama kali diperkenalkan pada 17 Agustus 2019 dan mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2020.
Sejak saat itu, QRIS menjadi layanan pembayaran yang gratis bagi para pelaku usaha mikro, karena tidak dikenakan biaya merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) atas setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen.
Besaran dan distribusi MDR ditetapkan oleh BI.
Namun, mulai 1 Juli 2023, layanan QRIS tidak lagi gratis bagi para pelaku usaha mikro. BI telah mengumumkan bahwa tarif MDR QRIS bagi merchant usaha mikro akan naik menjadi 0,3%.
Keputusan ini diambil setelah BI melakukan evaluasi terhadap perkembangan dan dampak QRIS terhadap perekonomian.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif MDR QRIS ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pedagang, dan PJP.
Selain itu, penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor sistem pembayaran.
“Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3% efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Perry dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (5/7/2023).
Penyesuaian tarif MDR QRIS ini tentu berdampak bagi para pelaku usaha mikro yang menggunakan layanan QRIS sebagai media pembayaran.